PELAYANAN PEMBERESAN PERKAWINAN KATOLIK
Syarat ( a atau b )
a) Salah satu atau keduanya sudah dibaptis secara katolik tetapi pernikahannya belum pernah diteguhkan secara katolik
b) Salah satu atau keduanya akan dibaptis secara katolik (katekumen) dan pernikahannya belum pernah diteguhkan secara katolik
Hal yang perlu dilampirkan (pribadi):
KATOLIK
1. Surat baptis yang diperbaharui ( 6 bulan terakhir )
2. Foto Copy KTP
3. Foto Copy KK Paroki
KRISTEN
1. Surat baptis Gereja (jika sudah dibaptis)
2. Fotocopy KTP
ISLAM/BUDHA/HINDU
1.Foto Copy KTP
Hal yang perlu dilampirkan (perpasangan calon penganten)
1. Fotocopy surat perkawinan sipil
2. Fotocopy surat perkawinan agama
3. Foto 4×6 berdamoingan 4 lembar
4. Formulir identtas saksi upacara perkawinan